BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Berau melakukan pendataan Rombong UMKM di Tepian Teratai.
Hal tersebut dimaksudkan guna melakukan Penataan terhadap kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Berau No. 59 tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hidayat selaku Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Diskoperindag Kabupaten Berau kepada awak media berausatu.id saat ditemui diruangannya, Kamis (02/04/2024).
“Diperbolehkan berjualan di Lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah, Seperti Tepian Ahmad Yani, Tepian Teratai, Tepian Gunung Tabur dan Tepian Sambaliung,” Ungkapnya.
Selain itu, pendataan tersebut juga ditujukan untuk menemukan serta mencari solusi atas masalah yang ada di Kawasan-kawasan Wisata Kuliner di Kabupaten Berau.
Permasalahan yang dimaksudkan seperti pemerataan Gerobak atau Rombong, sehingga dilakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang ada di Kawasan tersebut.
Sementara itu, terkait dengan Rombong yang akan di bagikan saat ini sudah tersedia dan sedang dalam proses, serta direncanakan akan di bagikan pada Bulan Mei nantinya.
“Untuk total jumlah rombong itu berubah-ubah, jadi kami masih menyinkronkan data dengan Bapenda, karena masih ada beberapa space yang perlu diatur,” Jelasnya.
Diharapkannya, dengan adanya pendataan dan pembagian Rombong yang akan dilakukan nantinya dapat membantu par pedagang sekaligus memperindah kawasan-kawasan wisata kuliner di Kabupaten Berau.
“Harapannya dengan adanya hal ini, nantinya bisa membantu para pedagang yang ada disana dan juga bisa memperindah kawasan-kawasan Wisata Kuliner yang ada di Kabupaten Berau.” Pungkasnya. (*MNH)