• Sun. Sep 15th, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Berau Gelar Sosialisasi IKP Pilkada 2024

    Jul 15, 2024
    oppo_0

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Bertempat di Ballroom Hotel Bumi Segah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau menggelar sosialisasi Pengawasan pemilihan, Konsilidasi Data indeks kerawanan pemilihan (IKP) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

    Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana mengatakan bahwasanya hal tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap pelanggaran hukum.

    “Jadi Indeks kerawanan Pemilu ini dimulai dari Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten melaksanakan pemetaan kerawanan-kerawanan yang akan terjadi nantinya pada Pilkada 2024,” Ungkapnya.

    Tujuan dilakukannya pemetaan kerawanan yang akan terjadi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten ialah guna menyusun langkah-langkah antisipasi agar potensi pelanggaran pada Pilkada dapat dihindari.

    Dikatakannya, nantinya pemetaan tersebut dilakukan berdasarkan pada pengalaman yang telah terjadi pada Pemilu ataupun Pilkada 2020 lalu dan Pemilu 2024 lalu yang baru saja terlaksana.

    Disampaikannya pula pada Pilkada 2020 lalu marak terjadinya money politik di Kabupaten Berau terlebih lagi pada masa tenang, Ira menjelaskan bahwasanya dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan bahwa pelaku money politik baik pemberi maupun penerima dapat dijerat hukuman apabila terbukti melakukan praktik money politik.

    “Terbukti pada tahun Pilkada 2020 lalu, masuk beberapa laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Berau terkait money politik dan itu sudah sampai di ranah hukum artinya terbukti,” Ujarnya.

    Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Berau mengundang seluruh pihak yang nantinya akan masuk dalam pemetaan IKP agar dapat menyampaikan serta membantu Bawaslu Kabupaten Berau sebagai pengawas partisipatif dan membantu Bawaslu Kabupaten mengawasi jalannya Pilkada agar sesuai dengan aturan.

    Dijelaskannya bahwa Bawaslu Kabupaten Berau pada tingkat kabupaten hanya beranggotakan 3 orang yakni Ketua dan anggota serta dibantu dengan jajaran sekretariat, Sama halnya pada tingkat kabupaten pada tingkat kecamatan di masing-masing 13 Kecamatan hanya berjumlah 3 orang berkacamata yakni ketua anggota serta dibantu dengan jajaran sekretariat.

    Selain itu pengawas di tingkat kelurahan desa atau Kampung hanya berjumlah 110 Orang yang tersebar di masing-masing kampung yang ada di Kabupaten Berau, serta pengawas pada tingkat TPS satu orang pada setiap TPS.

    “Artinya saya sampaikan begini bahwa kami itu sedikit, tidak bisa menutupi jumlah DPT masyarakat Kabupaten Berau, maka dari itu kami mengundang bapak Ibu sebagai pengawas partisipatif kami agar perbuatan yang melanggar hukum bisa kita cegah sedini mungkin,” Jelasnya.

    Tak hanya itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan menjadi pemetaan IKP di Kabupaten Berau, terlebih lagi pada Pilkada 2024 ini ada incumben yang akan maju kembali untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Berau.

    “Artinya hati-hati untuk netralitas ASN dalam hal ini, karena dalam undang-undang sudah termasuk bahwa ASN itu harus netral maka apabila terbukti melanggar hukum tentunya ada konsekuensi yang akan ditanggung oleh para ASN,” Pungkasnya. (*MNH)