• Wed. Dec 11th, 2024

    Assisten III Setkab Berau Buka Sosialisasi Pelaksanaan SPI dan Pengendalian Gratifikasi.

    May 22, 2024
    oppo_0

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Assisten III Setkab Berau, Maulidiyah mewakili Bupati Berau membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Pengendalian Gratifikasi yang terlaksana di Ruang Rapat Sangalaki Setda Kab. Berau, Rabu (22/05/2024).

    Pada sambutannya, dirinya mengatakan Pemerintah Kabupaten Berau mendukung pelaksanaan SPI untuk meningkatkan kesadaran risiko dan perbaikan sistem anti korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap institusi dengan cara memetakan dan memonitor risiko korupsi.

    Selain itu, dengan adanya survei tersebut juga akan memperkuat koordinasi antara KPK RI dengan pemerintah daerah serta stakeholders dalam mencegah terjadinya korupsi.

    “Besar harapan saya, kegiatan sosialisasi hari ini akan memberikan gambaran dan pemahaman, dukungan serta respons yang baik dari semua pihak agar capaian indeks integritas pada Pemerintah Kabupaten Berau tahun ini dapat lebih meningkat,” Ungkapnya.

    SPI tersebut akan dilakukan dengan beberapa variabel yakni, integritas dalam pelaksanaan tugas, ransparansi keadilan layanan, pengaruh perdagangan, pengelolaan SDM, pengadaan barang dan jasa, sosialisasi anti korupsi, dan upaya pencegahan korupsi.

    Oleh karenanya, dirinya meminta kepada semua pihak baik itu internal (perangkat daerah), eksternal (pengguna layanan) dan eksper agar dapat mendukung serta mensukseskan survei penilaian integritas tahun 2024.

    Pasalnya, jika nilai SPI bagus, maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, baik dan bebas korupsi di Kabupaten Berau, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan.

    Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi, hal tersebut dinilainya penting, sebab gratifikasi bisa hadir dalam berbagai bentuk maupun versi, yang terkadang sulit teridentifikasi apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Padahal, gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang harus di perangi.

    Disebutkannya pula bahwa Tujuan dilakukannya sosialisasi ini tentunya agar Seluruh pihak terkait dapat secara aktif melakukan pencegahan gratifikasi di lingkungan

    “kerja kita masing-masing dengan berbagai cara, antara lain, membuat peraturan tertulis, penguatan pengendalian internal, pemanfaatan teknologi, dan pengurangan interaksi manusia. Dan yang paling utama, adalah berani lapor apabila kita menerima atau menolak gratifikasi,” Tuturnya.

    Terkait dengan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi terdapat beberapa macam, baik manual maupun aplikasi, satunya menggunakan aplikasi gratifikasi online.

    Diharapkannya, dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut, indikasi gratifikasi pada penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Berau dapat dicegah sedini mungkin, sehingga selaras dengan misi Kabupaten Berau yaitu meningkatkan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel.

    “Untuk itu, secara khusus saya tekankan kepada saudara- saudara sekalian. mari kita ikuti dan simak materi-materi dari narasumber sebagai bahan pengetahuan kita dalam melakukan pencegahan korupsi dan gratifikasi,” Jelasnya.

    “Sadarilah bahwa Allah Maha Melihat segala sesuatu yang kita kerjakan. Karenanya, laksanakanlah seluruh amanah jabatan kita dengan sebaik- baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya,” Pungkasnya. (*MNH)