TANJUNG REDEB, BERAUSATU.ID- Anggota Komisi II DPRD Berau, Rahman menginginkan semua peraturan daerah (Perda) yang sudah ada memiliki turunan berupa peraturan bupati (Perbup). Pasalnya masih banyak perda yang seringkali tidak berjalan maksimal lantaran tidak memiliki aturan turunan yang jelas.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, di dalam perda tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait masalah teknis yang harus diterapkan di lapangan. Oleh sebab itu, Rahman meminta Pemkab Berau dapat segera menyusun perbup untuk penerapan perda-perda itu bisa maksimal.
“Kita semua menginginkan semua perda yang ada bisa aplikasikan maksimal di lapangan,” ungkap Rahman, Selasa (31/10/23).
Dirinya menyebut, beberapa waktu yang lalu, terdapat empat rancangan perda (Raperda) yang disahkan lagi menjadi perda. Empat perda baru itu yakni Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan berkelanjutan dan Perda Pengumpulan Uang dan/atau Barang,” kata dia. Rabu (01/11/2023).
“Juga Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Semua perda itu diharapkan segera diterapkan di lapangan,” sambungnya.
Dirinya berharap kedepannya penyusunan perbup harus didukung juga oleh adanya SDM yang memadai. Karena itu, tenaga ahli dan profesional perlu dilibatkan dalam menyusun rancangan perangkat pendukung itu.
“Ya, Pastinya memerlukan tenaga ahli dan berkualitas dalam mengelola perda yang ada secara profesional, tangguh, gesit, dan cekatan. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari Perda dapat tercapai dan dirasakan,” tutupnya.(*).