BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Polres Berau memusnahkan 8,03 kilogram sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika sepanjang Juli hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, lebih dari 6 kilogram di antaranya berasal dari satu tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan besar yang dikendalikan seorang narapidana.
Pemusnahan barang bukti dengan berat total 8.039,8 gram itu dilakukan Satresnarkoba Polres Berau setelah seluruh proses administrasi penyitaan dan pemeriksaan laboratorium dipenuhi. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, barang bukti dalam jumlah besar itu berkaitan dengan tiga tersangka. Salah satunya berinisial PG yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb.
Dari tangan PG, polisi menyita lebih dari 6 kilogram sabu. Rumah kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum barang diedarkan.
“Untuk hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti ini agak spesial karena ada tiga tersangka yang barang buktinya menurut kami besar, kurang lebih delapan kilogram. Satu tersangka kita sita barang buktinya 6 kilogram, kemudian dari dua tersangka kurang lebih 2 kilogram,” jelas Agus.
Lebih lanjut, dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan dugaan keterlibatan seorang narapidana berinisial MK yang saat ini menjalani proses hukum di Lapas Tarakan. MK disebut berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran sabu tersebut.
Dijelaskanya, sabu dalam jumlah besar itu awalnya diterima PG. Namun, berdasarkan instruksi MK yang disampaikan melalui telepon seluler, sebagian barang kemudian diserahkan kepada tersangka berinisial RM dengan jumlah sekitar 2 kilogram.
“8 kilogram ini dikendalikan oleh napi yang sekarang masih menjalani proses hukum di Lapas Tarakan, inisial MK. Dia sebagai pemilik barang dan pengendalinya melalui handphone terhadap saudara PG untuk menerima barang,” ungkapnya.
Selain tiga tersangka dalam jaringan tersebut, polisi turut menghadirkan 13 tersangka lain dalam kegiatan pemusnahan. Belasan tersangka itu berasal dari sejumlah kasus yang ditangani oleh Polsek jajaran Polres Berau.
Ia menyebut, jaringan yang melibatkan 13 tersangka tersebut berbeda satu sama lain. Meski demikian, hasil pengungkapan menunjukkan pola peredaran narkotika yang masih berkaitan dengan wilayah Tanjung Redeb.
Untuk diketahui, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur cairan pembersih lantai. Proses tersebut disaksikan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, advokat, provos, serta kuasa hukum para tersangka.
Polres Berau menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum sekaligus langkah untuk mencegah narkotika yang telah disita kembali beredar di masyarakat. (*MNH)














