• Mon. Oct 21st, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    JUMLAH PELAKU UMKM BERAU NAIK SIGNIFIKAN

    Jul 29, 2022

    Sosialisasi dan penyuluhan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil (LBPH-PUMK) digelar di Hotel Exlusive, Kamis (28/7/2022).

    Kegiatan ini turut dihadiri Asisten III Kabupaten Berau Maulidiya, Kabid Koperasi, Diskoperidag Hasnawati.

    Dijelaskan Hasnawati, pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang diadakan oleh Disperindag Kaltim ini. Berau disebutnya mempunyai sektor pariwisata yang sangat banyak dan merupakan salah satu tujuan utama bagi para pelancong datang ke Berau.

    “Tidak bisa dipungkiri banyak sekali potensi wisata yang ada di Berau, sehingga perlunya kita semua pelaku UMKM memaksimalkan peluang dalam hal pengetahuan dan keterampilan. Agar UMKM kita yang berbasis pariwisata juga bisa berkembang dengan sangat pesat shususnya wisata prioritas seperti Maratua, Biduk-biduk beberapa wisata prioritas lainnya,” ujarnya.

    Dirinya juga mengungkapkan, sejak 2018 hingga 2022, terjadi peningkatan jumlah UMKM di Kabupaten Berau mulai dari angka 1500 UMKM sampai saat ini bertambah kurang lebih menjadi 15.000 UMKM yang terdaftar di Diskoperidag Berau.

    Sementara itu, Asisten III Berau Maulidia mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan ini sangat dinanti oleh masyarakat pelaku UMKM. Karena dinilainya dapat meningkatkan kapasitas peserta, agar ekonomi masyarakat UMKM dapat berjalan dengan baik yang tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku dan diatur oleh pemerintah.

    “UMKM sendiri menjadi sangat penting ketika pelaku usahanya fokus dalam meningkatkan kapasitas dalam hal materi dan praktek langsung, dengan berbagai kemudahan. Seperti memanfaatkan sosial media atau layanan-layanan online yang sudah tersedia dimana-mana,” terangnya.

    Maulidiya pun mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung dan optimis meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan memfasilitasi pembinaan juga pelatihan bagi peserta UMKM. Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 bahwa pemberdayaan UMKM secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan dengan perlindungan dan hukum yang sah bagi para pelaku UMKM.