BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Polres Berau kembali berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kasus tersebut tejadi di Lapangan Batiwakkal, Jalan Murjani 1, Tanjung Redeb.
Kompol Komank Adhi Andika Selaku Wakapolres Berau menjelaskan bahwasanya pelaku mencuri sebuah motor di lapangan Batiwakkal ketika sang korban sedang berolahraga Pada Minggu 21 Januari Lalu sekitar Pukulm 17.30 WITA.
“Untuk tersangka yang diamankan berinisial M alias hamsi asal lamongan dan berusia 44 tahun,” Ungkapnya pada awak media.
Selain itu, Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor merk Mio Soul beserta dengan 1 buah STNK kendaraan bermotor merk Mio Soul
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Berau, Ipda Yoga menerangkan bahwasanya penyelidikan telah dilaksanakan sejak awal laporan yakni 21 Januari yang lalu dan dilakukan penangkapan pada tanggal 26 Februari lalu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan langsung kami laksanakan penangkapan di Samburakat atau Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur dieekat kolam ikan Sekitar pukul 1 dini hari,” Ungkapnya.
Dijelaskannya, Motif Pelaku kasus Curanmor tersebut melakukan pencurian untuk kebutuhan diri sendiri sebagai mobilitas dalam bekerja dan bukan untuk dijual.
Modus Pencurian yang dilakukan oleh pelaku aealnta duduk di atas motor korban, kemudian pelaku melihat kunci motor korban berada di kantong dashbord motor, Kemudian Motor tersebut kangsung dibawa.
“Untuk sementara penyelidikan kami memang baru pertama kali ini dia melakukan pencurian. untuk pelaku lain sementara tidak ada tapi masih kami kembangkan,” Ujarnya.
Dikatakannya pula bahwasanya pelaku berprofesi sebagai seorang penjaga kandang ayam potong di Gunung Tabur.
“Tapi untuk motor sendiri itu belum sempat dipakai, jadi motor ini waktu kami lakukan penangkapan itu pelaku meletakkan motor ini di Jalan Apt Pranoto, Didepan mesjid agung dalan semak semak,” Jelasnya.
Atas aksi pencurian yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 363 sub dari 362 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.