BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Ratusan Buruh Berbondong-bondong mengepung kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau guna menyampaikan apresiasinya terkait dengan kebijakan kenaikan Upah Minimun Kabupaten Berau, Aksi tersebut Digelar di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Kamis (30/11/2023).
Ketua cabang SPKEPK-SPSI, Munir menyebut bahwasanya Keputusan UMK yang ditetapkan di Kabupaten Berau mengabaikan usulan atau masukan dari serikat buruh.
“Itu tidak sesuai dengan komponen PP 51, karena kalau di PP 51 itu komponen nya harus jelas,” Ujarnya.
“Contohnya seperti Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Berau harus jelas datanya, Inflasi di Kabupaten Berau Harus jelas datanya,” Lanjutnya.
Dikatakannya Serikat Buruh Sepakat untuk menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Berau ditahun 2024 yaknis sebesar 15 Persen.
“Tetapi itu bersifat fleksibel, bukan berarti harga mati, kalau memang ada aturan lain misalnya jadi 12 persen kami tidak harga mati, intinya secara nasional kami sepakat 15 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” Pungkasnya. (*MNH)