Tegakkan Perda RTRW

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong ingin ada penegakan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pernyataan ini merupakan responsnya terhadap banyaknya kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang telah ditentukan, yang mengarah pada pencaplokan ruang dan alih fungsi lahan.

Menurutnya, RTRW telah mengatur pola ruang yang jelas untuk setiap kawasan, mencakup permukiman, industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, dan pertambangan.

“Masih banyak kawasan di Kabupaten Berau yang seharusnya difungsikan dengan benar, tetapi malah beralih menjadi kawasan pertambangan, termasuk di area kota dan kampung,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas kawasan untuk lahan pertanian tidak seharusnya ada perkebunan dan kawasan perkotaan harus bebas dari aktivitas penambangan.

“Dalam diskusi tentang RTRW, fokus tidak hanya pada aspek pembangunan, tetapi lebih pada penegakan peraturan daerah itu sendiri,” ujarnya.

Bahkan yang harus digagas pemerintah daerah adalah penegakan perda RTRW. Karena itu ia berharap Pemkab Berau dapat lebih serius dalam menegakkan peraturan demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Terutama dalam pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.(adv/mhn)