BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Usai perjuangan panjang, Rabu (26/02/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menetapkan pasangan Sri Juniarsih Mas dan Gamalis kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Berau.
Bertempat di Ballroom Bumi Segah, KPU Berau menggelar Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau tahun 2024.
Keputusan tersebut didasarkan surat Keputusan KPU Berau Nomor 3 Tahun 2025 yang dibacakan Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto. Dalam SK Tersebut pasangan calon Sri Juniarsih Mas dan Gamalis secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024.
Untuk diketahui, pasangan Sri Juniarsih Mas dan Gamalis berhasil memperoleh total suara 65.590 atau sebesar 50,27 persen.
Budi menerangkan bahwasanya penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi.
“Selanjutnya setelah penetapan, salinan keputusan penetapan akan diserahkan kepada DPRD Berau untuk diparipurnakan. Kalau tidak salah dengan batas waktu lima hari untuk ditindaklanjuti,” terangnya
Sementara itu, terkait dengan pelantikan pasangan calon terpilih. Pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk jadwal pelantikan masih belum bisa kita pastikan. Karena kita juga masih menunggu informasi dari Kemendagri,” tutupnya.
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau tahun 2024 juga sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Berau 2024. (*MNH)