• Tue. Dec 10th, 2024

    Raperda Perubahan APBD TA 2024 dan RPJPD Kabupaten Berau 2025-2045 Disepakati Oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Berau

    Aug 16, 2024
    oppo_0

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau Penyampaian Akhir Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Berau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.

    Ketujuh Fraksi Partai yang turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyetujui serta menerima Kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau.

    Dalam kesempatan tersebut, Sri menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2024, sebelum ditetapkan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

    “Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang diatur pada Pasal 181 ayat (1),” Ungkapnya, Jum’at (16/08/2024).

    Selanjutnya, ia menerangkan bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD menjadi pedoman bagi Kepala Daerah dalam menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya telah dilalui dan dibahas bersama serta telah disepakati bersama dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu.

    “Atas dasar kesepakatan tersebut, menjadi acuan bagi segenap SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang selanjutnya disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Berau pada tanggal 14 Agustus 2024 untuk kembali dibahas guna mendapatkan persetujuan dari anggota dewan yang terhormat,” Jelasnya.

    Dijelaskannya, Penyusunan Perubahan APBD TA. 2024 memberikan gambaran mengenai kondisi dan kemampuan keuangan daerah setelah diperhitungkan kembali pendapatan dan belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Sedangkan tujuannya adalah agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan waktu sampai akhir tahun anggaran 2024.

    Menurutnya, kondisi keseluruhan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan dari komponen pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

    Sri menerangkan, Secara umum, perubahan kebijakan belanja daerah Kabupaten Berau pada tahun 2024 berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran yang disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap SKPD dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya yang bertujuan guna meningkatkan akuntabilitas perencana anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program, kegiatan dan sub-kegiatan.

    Kemudian, Ia menyampaikan kondisi umum pembiayaan pada hakikatnya menerapkan prinsip anggaran surplus atau defisit adalah untuk menghindari terjadinya utang pengeluaran akibat rencana pengeluaran yang melampaui kapasitas pendapatan atau penerimaannya. Apabila penerimaan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD tidak mampu membiayai keseluruhan pengeluaran, maka dapat dipenuhi melalui pembiayaan daerah yang dilaksanakan secara teknis dan strategis sesuai dengan prinsip defisit anggaran.

    “Jadi pada dasarnya, pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja dalam rangka menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Alhamdullillah penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2023 dapat menjadi faktor penutup atas defisit anggaran yang terjadi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga belanja pada program dan kegiatan yang sangat mendukung kinerja perangkat daerah dapat diakomodir secara proporsional. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan tidak ada pengalokasian anggaran,” Terangnya.

    Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati, terdapat penambahan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja jika dibandingkan dengan APBD TA. 2024 yang telah disampaikan sebelumnya.

    Sri menyebut Pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 6.09 Triliun Lebih terjadi kenaikan sebesar Rp. 1.4 Triliun Lebih dari Anggaran APBD Murni TA.2024 sebesar Rp. 4.6 Triliun Lebih. Sementara itu, Belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 6.9 Triliun Lebih, terjadi kenaikan belanja sebesar Rp. 1.9 Triliun Lebih, dari anggaran semula sebesar Rp. 5.07 Triliun Lebih.

    “Dari Penerimaan Pembiayaan khususnya SiLPA Tahun Sebelumnya sebesar Rp. 893 Juta Lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp. 443 Juta Lebih, dari anggaran semula sebesar Rp. 449 Juta Lebih, dimana pada APBD Tahun Anggaran 2024 tidak dianggarkan SiLPA. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, tidak ada penganggaran untuk perubahan.
    Di sini nampak terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp. 891 Juta Lebih, Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2023,” Paparnya.

    Disamping itu, bersamaan dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, salah satu hal penting adalah mengenai dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau.

    Sri menjelaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah berisi perumusan visi daerah, misi, serta arah pembangunan jangka panjang daerah untuk periode perencanaan selama 20 tahun.

    Ia menerangkan RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2006-2026 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2006-2026 akan segera berakhir, sehingga diperlukan penyusunan RPJPD periode 20 tahun berikutnya yaitu RPJPD Kabupaten Berau Tahun Tahun 2025- 2045. Yang mana Penetapan perda ini dilakukan setelah persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan DPRD Kabupaten/Kota, dan telah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi pada 14 Agustus 2024 lalu.

    “Dokumen RPJPD ini memiliki peran strategis dalam memberikan arah pembangunan daerah, sehingga dapat berjalan secara berkesinambungan dan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan,” Kata Sri.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan RPJPD 2025-2045 dirancang dengan mempertimbangkan berbagai dinamika, tantangan, dan peluang yang akan dihadapi nantinya di masa depan. Penyusunan RPJPD 2025-2045 memuat visi dan misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan memperhatikan juga RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045.

    “RPJPD ini juga akan menjadi ketetapan landasan kebijakan dari perumusan visi dan misi Kepala Daerah selama periode 20 tahun ke depan, yang mana visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan yang ingin dicapai adalah Berau Mempesona 2045 ‘Bumi Batiwakkal sebagai Destinasi Wisata Terkemuka yang Maju, Sejahtera Dan Berkelanjutan’,” Pungkasnya. (*MNH/ADV)