• Fri. Oct 11th, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    Pilkada di Dominasi Anak Muda, KPU Sebut Boleh Kampanye di Kampus

    Jun 5, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Dalam waktu dekat akan diadakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, yang mana pada tahun ini pemilih terbanyak di dominasi oleh Generasi Muda.

    Oleh karenanya, Kampus menjadi salah satu tampat yang berpotensi untuk dilakukannya kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

    Menanggapi terkait dengan pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto mengatakan bahwasanya kampanye boleh dilakukan pada tingkat perguruan tinggi atau Kampus.

    Namun, ada beberapa persyaratan untuk melakukan kampanye di kampus antara lain yakni tidak boleh membawa atribut kampanye serta harus mendapat izin terlebih dahulu dari penanggung jawab pada kampus tersebut seperti Rektor.

    “Boleh melakukan sosialisasi, tetapi tidak membawa atribut kampanye dan apakah dia ada dalam tahapan kampanye atau masih diluar tahapan kampanye,” Katanya pada awak media saat ditemui beberapa waktu lalu.

    Disebutkannya pihak kampus juga tidak boleh memberi perlakukan berbeda kepada salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden atau Calon Legislatif yang ingin melakukan kampanye di kampus.

    “Jadi kampus juga tidak boleh membeda-bedakan, misal Paslon ini boleh kampanye dikampus itu tapi Paslon lain tidak diperbolehkan, seperti itu,” Ungkapnya.

    Dikatakannya pula bahwa kampanye hanya boleh dilakukan pada tingkatkan kampus/perguruan tinggi dan tidak boleh dilakukan pada tingkatan Sekolah Menengah Akhir (SMA) atau yang sederajat.

    “Pada tingkat SMA/Sederajat tidak boleh dilakukan kampanye, hanya dikampus atau perguruan tinggi saja,” Pungkasnya. (*MNH)