BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Bertempat di Ruang rapat lantai ll Kantor Pelayanan, Perumda Air Minum Batiwakkal Berau Gelar sosialisasi penyesuaian tarif. Sebelumnya, Perumadam Batiwakkal Berau telah mendapat teguran dari pihak Pemprov Kaltim untuk melakukan penyesuaian tarif.
Hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Yang mana dalam surat teguran tersebut apabila Perumdam belum melakukan penyusunan tarif maka akan ada tindak tegas yang menjadi opsi untuk diambil yakni Mencari Investor, mengalihkan pelayanan penyediaan Air Minum dengan menerapkan BLUD atau bergabung dengan PDAM lain.
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Saipul Rahman juga menyampaikan bahwasanya penyesuaian tarif tersebut juga dilakukan guna mengoptimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Kondisi tarif kita ternyata tidak berkeadialan, jadi semisal ada masyarakat yang bisa mengambil untung ketika ia seharusnya membayar hanya Rp 500 Ribu tetapi dengan adanya tetangga yang menyambung ke dia dan membayar Rp 800 Ribu dia malah jadi untung Rp 300 Ribu,” terangnya. Kamis (02/01/2025).