Example floating
Example floating

Penerapan SPMB, Disdik Berau Belum Terima Juknis

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Per Tahun ajaran 2024/2025 Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tak lagi digunakan. Sebagai evaluasi atas banyaknya permasalahan pada penerapan sistem zonasi yang digunakan sebelumnya, nantinya Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), akan digunakan sistem Domisili.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah menyampaikan pihaknya hingga saat ini masih belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) Mengenai penerapan sistem Domisili dalam SMPB mendatang.

“Jadi kita siap saja kalau regulasinya sudah ada, kita siap melaksanakan. Dan kalau dibilang efektif atau tidak, saya rasa setiap kebijakan pemerintah pasti lahir dari permasalahan yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, pada penerapan sistem Domisili, Orang tua nantinya tidak lagi memiliki banyak pilihan sekolah untuk anaknya. Melainkan mereka akan mencari sekolah dengan jarak terdekat dari rumah.

Dijelaskannya, tentu hal tersebut akan berdampak ke setiap sekolah. Dengan penerapan sistem domisili, tentu akan ada sekolah yang jumlah pendaftaran murid barunya akan melonjak.

Sementara itu, sekolah yang jaraknya jauh dari pemukiman justru akan mengalami penurunan jumlah pendaftaran murid baru. Tak hanya itu penerapan sistem domisili akan meningkatkan transparansi dan keadilan, serta meminimalkan praktik manipulasi data.

Dikatakannya, tentu kebijakan dan aturan pemerintah pusat sudah semestinya memiliki antisipasi. “Misalnya seperti zonasi kemarin, ada yang mereka benar berdomisili di dekat sekolah, tetapi karena ketidaktahuan justru mendaftar di sekolah lain,” terangnya.

“Atau ada juga yang ternyata domisili dekat sekolah tapi alamat KKnya diluar domisili, otomatis tertolak sistem saat mendaftar zonasi,” sambungnya.

Tentu sistem zonasi dalam PPDB dengan Sistem domisili dalam SPMB memiliki perbedaan yang jelas. Mardiatul menerangkan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan dengan melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti KK.

Sementara itu, sistem domisili dalam SPMB nantinya akan diterapkan dengan penilaian pihak sekolah terhadap jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Kelebihan dari sistem domisili dalam SPMB akan mempermudah siswa untuk mendapatkan akses ke sekolah terdekat dan seleksi yang dilakukan akan lebih transparan.

“Jalur ini juga mampu mengakomodir siswa untuk sekolah lintas provinsi. Kalau jalur penerimaannya masih sama yaitu prestasi, afirmasi dan mutasi,” tutupnya. (*MNH)