BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Perdagangan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau masih belum dapat diantisipasi secara efektif.
Hal ini menurut Anggota DPRD Berau Abdul Rifai karena disebabkan oleh kurang maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ia menyampaikan bahwa jika ada poin dalam Perda yang sulit direalisasikan, maka perlu dilakukan revisi.
“Revisi ini diharapkan dapat memastikan tujuan dan maksud dari Perda dapat dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penertiban miras di Berau disebutnya sering terhambat oleh status Perda, sehingga peredaran miras masih marak.
“Memang sulit bagi pemerintah untuk sepenuhnya menertibkan dan menghentikan peredaran miras di Kabupaten Berau, terutama karena ketidakjelasan dalam Perda ini,” tegasnya.
Meskipun demikian, Rifai, yang merupakan politisi PPP, mengapresiasi upaya petugas yang telah bekerja untuk menertibkan peredaran miras.
“Saya menekankan bahwa penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sesekali. Penertiban perlu dilakukan terus-menerus, bukan hanya menunggu laporan, agar efektivitasnya terjaga,” ungkapnya.
Ia juga menyarankan agar revisi Perda dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait perdagangan miras, sehingga peraturan bersifat umum dapat diperjelas dengan peraturan bupati.
“Harapan kami, peredaran miras di Kabupaten Berau dapat ditertibkan dengan lebih baik, dan penerapan Perda ini bisa maksimal,” pungkasnya.(adv/mhn)