TANJUNG REDEB – Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan tahun 2022 telah ditetapkan pada 31 Agustus. Wajib pajak yang telah menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan belum melakukan pembayaran diharapkan segera melunasi melalui loket yang telah ditetapkan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengimbau seluruh masyarakat sebagai wajib pajak bumi dan bangunan untuk segera melakukan pembayaran sesuai yang telah ditetapkan. Pembayaran pajak daerah ini dikatakannya memberikan dampak kepada penerimaan pendapatan asli daerah yang tentunya juga akan berdampak kepada pembangunan daerah. “Kontribusi masyarakat wajib pajak sangat penting dalam menopang pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, M Said, menjelaskan target penerimaan PBB P2 tahun 2022 ini telah ditetapkan sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara realisasi penerimaan hingga 28 Agustus 2022 tercatat berkisar Rp 2,644 miliar, dengan realiasi murni sekitar Rp1,758 miliar dan realisasi tunggakan sebesar Rp 885,482 juta. “Untuk Realisasi Murninya baru mencapai 31,98% dari pembayaran SPPT sebanyak 18.318 lembar dari Total SPPT Tahun 2022 sebanyak 55.440 lembar, jadi SPPT Tahun 2022 yang belum terbanyar sebanyak 37.122 lembar, sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB P2 Kabupaten Berau tanggal 31 Agustus 2022,” ungkapnya.