BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Beberapa waktu belakangan kerap kali ditemui pengguna sepeda listrik dijalan raya, tak hanya orang dewasa, bahkan anak-anak juga banyak yang sudah menggunakan sepeda listrik.
Penggunaan Sepeda Listrik dijalan raya dianggap dapat membahayakan, terlebih lagi jika digunakan oleh anak-anak serta tidak menggunakan alat pengaman seperti helm.
Larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Berau, AKP. Wulyadi, SH mengatakan bahwasanya saat ini penggunaan sepeda listrik dijalan raya sudah berkurang.
“Kalau di Berau ini sudah berkurang, paling ada satu atau dua, itupun di kampung-kampung, karena masalah sepeda listrik sudah kami tertibkan,” Ungkapnya.
Dirinya mengakui, penertiban tersebut dilakukan jelas Karena penggunaan sepeda listrik dapat membahayakan, terlebih lagi jika dipakai oleh anak-anak yang belum memahami aturan lalu lintas.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan regulasi penggunaan sepeda listrik.
“Saya harap kepada orang tua untuk bisa memperhatikan anak-anaknya untuk penggunaan sepeda listrik, karena ini dapat membahayakan,” Pungkasnya. (*MNH)