BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan penuh, hal tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk cara aparat memperlakukan tersangka di ruang publik.
Salah satu hal yang disoroti terasa ialah larangan “mempertontonkan” tersangka ke hadapan publik, baik dalam konferensi pers maupun rilis resmi kepolisian.
Praktik yang selama ini selalu dilakukan kini mulai ditinggalkan, seiring penguatan prinsip asas praduga tak bersalah dalam KUHP baru.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa jajaran Polres Berau telah menerima sosialisasi terkait penerapan aturan baru tersebut.
“Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 91, ditegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan peraduga bersalah terhadap seseorang,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi pijakan penting dalam setiap tahapan penyidikan. Aparat diminta lebih berhati-hati, terutama saat menyampaikan informasi kepada publik.
“Pada saat konferensi pers atau rilis perkara, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk sementara, tersangka tidak diperkenankan ditampilkan ke publik, sambil menunggu kajian hukum lanjutan dari Divisi Hukum Polri,” jelasnya.
Pemberlakuan KUHP baru dinilai sebagai upaya negara untuk mengembalikan marwah hukum yang lebih humanis, dengan menempatkan martabat manusia sebagai prinsip utama.
Kahar mengatakan, Identitas dan wajah tersangka tidak lagi menjadi konsumsi publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap, masyarakat ke depannya semakin memahami bahwa status tersangka bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dengan KUHP baru, hukum tak hanya bicara soal sanksi, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan. (*MNH)
















