• Sun. Sep 15th, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    KPU Sebut Pelipatan Surat Suara Membutuhkan Waktu Delapan Hari

    Jan 8, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau saat ini tengah melakukan proses pilipatan surat suara, pelipatan tersebut dimulai sejak Rabu, tanggal 3 Januari tahun ini.

    Devisi Teknis KPU Berau, Debi Asmara mengatakan bahwa pelipatan surat suara tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar delapan hari dengan melibatkan sejumlah 150 Pelipat.

    “Tapi dengan keadaan cuaca seperti ini kan logistik kita masih ada satu tertahan di daerah antara Berau sama Kutim,” Ungkapnya.

    Dikatakannya, saat ini surat suara yang telah terlipat adalah surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, saat ini juga sedang berjalan proses pelipatan surat suara untuk pemilihan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta sedang dalam perjalanan surat suara untuk pemilihan DPD.

    Disebutkannya, para petugas yang direkrut dalam pelipatan surat suara tersebut merupakan masyarakat umum Kabupaten Berau yang tidak terafiliasi dengan partai politik.

    Dijelaskannya, jumlah keseluruhan surat suara yang dilipat ada 196.063 itu merupakan seluruh surat suara yang dilipat, Baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.

    Dirinya juga menyebut bahwasanya terdapat sejumlah surat suara yang rusak, terkait dengan surat suara yang rusak tersebut akan dicetak ulang oleh pusat.

    Upah yang akan diberikan kepada petugas pelipatan surat suara dihitung perlembar, para pekerja lipat surat suara mendapat upah sebesar Rp354 per lembar dan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI, senilai Rp471 per lembar.

    “Dihitung per lembar. Kalo PWP (Presiden dan Wakil Persiden) dan DPD kan dia agak tipis, 354 rupiah, kalo provinsi 471 rupiah.” Pungkasnya. (*MNH)