BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Wakil Bupati Berau, Gamalis menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau Tahun 2024 tentang penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dengan DPRD Kabupaten Berau tentang rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Berau, Gamalis menyampaikan Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan guna Menyusun kerangka ekonomi makro daerah tahun 2025 yang akuntabel guna dijadikan dasar perencanaan pembangunan.
Selain itu, Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 juga dimaksudkan untuk Menyusun Asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis yang akan digunakan sebagai dasar Penyusunan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 dan Sebagai pedoman yang digunakan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA. 2025 yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD TA. 2025.
“Serta Menyusun kebijakan Pendapatan Daerah Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang sistematis untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025,” Ungkapnya, Rabu (31/07/2024).
Gamalis juga menyebut 12 prioritas pembangunan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 yakni Peningkatan kualitas pendidikan dasar masyarakat, Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas termasuk penurunan stunting, Percepatan penanggulangan kemiskinan, Pengembangan sektor pariwisata yang berorientasi ekowisata, Pengembangan nilai tambah ekonomi komoditas pertanian, perkebunan, kehutanan dan kelautan, Pengembangan kemitraan usaha pertanian dalam arti luas.
“Pembangunan infrastruktur dasar yang berkualitas secara merata, Pengembangan energi listrik terbarukan, Pengembangan sumber daya alam yang terbaru dan berkelanjutan, Peningkatan kualitas reformasi birokrasi, pengendalian, pengawasan dan supremasi hukum, Peningkatan kualitas dan standarisasi pelayanan Pada unit-unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat umum, Peningkatan pelayanan prima dan terpadu.” Lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwasanya dalam penyusunan KUA PPAS Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Berau berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Adapun alokasi anggaran yang pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 secara garis besar digunakan untuk Operasional SKPD dengan porsi minimal, termasuk didalamnya untuk belanja gaji, tunjangan, tambahan penghasilan ASN, Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Anggota DPRD, serta Gaji Non PNS serta bantuan keuangan kepada pemerintah Kampung.
Selain itu, Alokasi Anggaran tersebut juga digunakan dalam Program kegiatan yang sifatnya mendesak dan untuk penunjang pelayanan publik utamanya standar pelayanan minimal baik fisik maupun non fisik (Sektor Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Perumahan, Sanitasi dan Air Bersih). Trantibum, Sub kegiatan yang menunjang 18 (delapan belas) program unggulan, serta Dukungan anggaran terkait percepatan penurunan stunting, operasional PKK, posyandu, urusan pemerintahan umum, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta administrasi kependudukan.
Gamalis juga menyebut terkait dengan anggaran sementara ialah Pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 3,9 Milar, Belanja ditetapkan sebesar Rp. 4,4 Miliar, dan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp. 488 Juta.
Disampaikannya pula bahwasanya Pemerintah Kabupaten Berau menyadari masih terdapat kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan pembangunan sebelumnya, namun semua itu akan di benahi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang
“Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat kita tampung, Kita harus mengakui bahwa kemampuan anggaran terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus kita laksanakan,” Jelasnya.
“Oleh sebab itu, kiranya dapat dipahami, bahwa jika ada suatu program belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan kita perhatikan,” Pungkasnya. (*MNH/ADV)