BERAUSATI.ID, TANJUNG REDEB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau sebut bahwasanya akan ada pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029.
Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto menyebut hal tersebut terjadi sebab pada pemilu lalu tiap TPS maksimal jumlah Pemilih adalah 300, sedangkan pada pilkada tiap TPS bisa 500 hingga 600 Pemilih, sehingga beberapa lokasi ada dua TPS atau lebih yang dijadikan satu TPS saja.
“Pada pemilu lalu ada sekitar 800 TPS, nantinya akan berkurang menjadi sekitar 600 sampai 700 TPS,” Ungkapnya pada awak media berausatu.id.
Sementara itu, terkait dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Di dasarkan pada Jumlah DPT terakhir pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah diselenggarakan beberapa waktu lalu.
Namun, sesuai dengan tahapan nantinya akan ada pemutakhiran data pemilih, sehingga nantinya memungkinkan terjadi penambahan ataupun pengurangan pada jumlah DPT.
“Tergantung nanti pada hasil pemutakhiran data pemilih di lapangan,” Lanjutnya.
Dikatakannya pula, penetapan jumlah pasti TPS akan dilakukan setelah tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan selesai pada bulan September yang akan datang.
“Nanti ditetapkan jumlah TPS setelah dilakukan pemutakhiran data pemilih yang akan selesai nanti di September,” Pungkasnya. (*MNH)