BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu, Pemilih yang sedang berada di Rumah Sakit tidak dapat memberikan Hak Pilihnya, sebab Rumah Sakit tidak memberikan Data kepada KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto menyebut bahwa pihaknya tetap akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Rumah Sakit nantinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sesuai dengan mekanisme yang ada, nantinya pihak yang bersangkutan mengajukan dan daftar pemilih untuk di akomodir pada saat hari H,” Ungkapnya.
Dikatakannya, KPU Kabupaten Berau akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan Satu minggu sebelum dilakukannya pemungutan suara, pihak terkait harus mengajukan surat permohonan dan daftar keluarga yang berpotensi memilih di Rumah Sakit.
“Estimasi waktu yang kami butuhkan untuk data itu sekitar satu minggu atau tujuh hari sebelum Pemungutan suara,” Jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa selama pihaknya memiliki data, maka KPU Kabupaten Berau siap untuk menyediakan TPS di Rumah Sakit sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Selama ada datanya pasti akan kita siapkan sesuai dengan mekanisme yang ada,” Pungkasnya. (*MNH)