BERAUSATU ID, TANJUNG REDEB – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Madripani meminta, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN maupun karyawan.
Dirinya menegaskan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu juga, tercatat dalam udang undang THR Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
“Kalau bisa secepatnya dibayarkan THR itu, jangan sampai ditunda,” ujarnya.
Dirinya pun menambahkan, dengan adanya THR tersebut, bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Pemberian THR ini erat kaitannya dengan tingkat konsumsi rumah tangga. Jadi daya beli masyarakat bisa meningkat juga,” jelasnya.
Di harapkannya, Pemkab Berau maupun perusahaan bisa mengerti apa yang diharapkan para pekerjanya. Karena THR tersebut, sangat dibutuhkan masyarakat sebagai bonus dalam menghadapi Idulfitri.
“Dikhawatirkan apabila pembayaran THR tertunda akan berdampak pada persiapan masyarakat menyambut lebaran. Apalagi dibulan yang suci ini masyarakat perlu membayar kewajiban sebagai umat beragama seperti Zakat dan sedekah,” tutupnya. (*IAH)