BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau mengatakan bahwasanya Spanduk/Baliho Calon Bupati Berau Periode 2024-2029 yang ada saat ini bukan merupakan bagian dari alat peraga kampanye.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, ia menjelaskan bahwasanya saat ini masih belum masuk pada tahapan kampanye.
Sehingga terkait dengan Spanduk/Baliho tersebut tersebut merupakan alat Peraga sementara atau alat peraga sosialisasi, nantinya apa bila telah ada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati secara resmi, alat peraga sosialisasi tersebut akan di tertibkan.
“Termasuk dalam hutan umum di mobil-mobil dan lain-lain di mana ada larangan-larangan sesuai dengan PKPU tentunya pasti akan kami awasi, yang ada saat ini spanduk atau baliho yang terpasang merupakan alat peraga sosialisasi atau aps dan itu bukan merupakan ranahnya Bawaslu untuk menertibkan,” Jelasnya.
Namun, pihaknya juga menghimbau aparat berwenang untuk menertibkan Spanduk/Baliho sementara tersebut apabila memang melakukan pelanggaran, seperti melanggar tata kelola kecantikan/keindahan kota.
“Itu sudah kami himbau yang berwenang karena Bawaslu juga ada ranahnya di sana, tapi kalau memang sudah tahapan kampanye berlangsung masih ada yang tidak sesuai dengan yang mendaftar itu akan kami tertibkan tentunya,” Pungkasnya. (*MNH)