• Sun. Sep 15th, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    Jokowi Berikan Izin Kelola Tambang Pada Ormas Keagamaan, Begini Tanggapan Bupati Berau

    Jun 1, 2024
    oppo_0

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) Secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang memberikan kesempatan bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan untuk Mengelola lahan pertambangan.

    Hal tersebut Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Dalam pasal 83A Ormas Keagamaan diberikan kesempatan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

    Menanggapi hal tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan bahwasanya ini merupakan kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Berau.

    Pasalnya, dirinya sebagai Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan secara kuat untuk menyikapi masalah tambang di Kabupaten Berau, Sehingga banyak tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab merusak hutan dan lingkungan yang ada di Kabupaten Berau.

    “Artinya dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, ini saya rasa sebuah sikap yang luar biasa, sebuah kebijakan yang luar biasa, yang mudah-mudahan dapat memberikan solusi bagi permasalahan masyarakat di Kabupaten Berau,” Ungkapnya. Sabtu (01/06/2024).

    Dirinya meyakini Ormas-ormas keagamaan nantinya akan bekerjasama dengan pihak yang berkompeten dalam hal tersebut.

    “Dan tentu dengan kerjasama tersebut akan diberikan masukan-masukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” Pungkasnya. (*MNH)