Menu

Dark Mode
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, PERBAKIN Berau Gelar Kejuaraan Menembak. Total Hadiah 145 JT Semangat Bhayangkara! Tokoh Kaltim Harap Polri Jadi Pilar Keamanan dan Ketertiban Mengandung Gelatin Babi? Tim Gabungan Diskoperindag Sidak 9 Produk Ini HMI Cabang Berau Gelar Konfercab ke-3, Tegaskan Komitmen Perkaderan dan Peran Keummatan Pentingnya Gigi Sehat untuk Masa Depan Anak, Pemkab Berau Apresiasi Inisiatif IKA Unhas Gelar GPM Jelang Iduladha, Dinas Pangan Sediakan Sembako Murah untuk Warga

Pemerintahan

Jika Ada Kekurangan, DPRD Siap Revisi Perda tentang Miras

badge-check


Jika Ada Kekurangan, DPRD Siap Revisi Perda tentang Miras Perbesar

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Perdagangan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau masih menghadapi tantangan dalam penanganannya secara efektif.

Hal itu disebabkan oleh belum maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Anggota DPRD Berau, Ahmad Rivai menyatakan jika terdapat poin-poin dalam Perda yang sulit direalisasikan, maka perlu dilakukan revisi. Revisi itu diharapkan dapat memastikan bahwa tujuan dan maksud dari Perda dapat dilaksanakan dengan baik.

Ia menegaskan bahwa penertiban miras di Berau sering terkendala oleh status Perda tersebut, sehingga peredaran miras masih marak terjadi.

“Memang sulit bagi pemerintah untuk sepenuhnya menertibkan dan menghentikan peredaran miras di Kabupaten Berau, terutama karena Perda ini belum jelas,” ujarnya.

Meskipun demikian, Rivai, yang merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, memberikan apresiasi kepada petugas yang telah berusaha menertibkan peredaran miras.

Ia menekankan pentingnya penertiban dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sesekali. “Penertiban harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya menunggu laporan, karena jika hanya sesekali, penertiban tidak akan efektif,” terangnya.

Menanggapi dampak penertiban miras terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari perdagangan tersebut, Rivai menekankan bahwa revisi Perda juga perlu mempertimbangkan aspek ini.

Ia berharap revisi dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait perdagangan miras, sehingga Perda yang bersifat umum dapat diperjelas melalui peraturan bupati.

“Harapan kami, peredaran miras di Kabupaten Berau dapat ditertibkan dengan lebih baik dan penerapan Perda ini dapat maksimal,” tutupnya.(adv/mhn)

Facebook Comments Box

Baca selengkapnya

Wakil Ketua I DPRD Berau Minta Disnakertrans Antisipasi Kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka

6 April 2025 - 12:52 WITA

Sragam Kembali Pimpin Berau 5 Tahun Kedepan

26 February 2025 - 06:25 WITA

Penerapan SPMB, Disdik Berau Belum Terima Juknis

21 February 2025 - 07:33 WITA

Pemkab Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan Biatan, Peningkatan Infrastruktur Jalan Hingga Batas Kampung Jadi Usulan Prioritas

18 February 2025 - 11:23 WITA

Musrenbang Kecamatan Tabalar, Tapal Batas Jadi Sorotan

18 February 2025 - 10:50 WITA

Trending on Pemerintahan