• Wed. Dec 11th, 2024

    Jika Ada Kekurangan, DPRD Siap Revisi Perda tentang Miras

    Oct 28, 2024 #DPRD

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Perdagangan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau masih menghadapi tantangan dalam penanganannya secara efektif.

    Hal itu disebabkan oleh belum maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

    Anggota DPRD Berau, Ahmad Rivai menyatakan jika terdapat poin-poin dalam Perda yang sulit direalisasikan, maka perlu dilakukan revisi. Revisi itu diharapkan dapat memastikan bahwa tujuan dan maksud dari Perda dapat dilaksanakan dengan baik.

    Ia menegaskan bahwa penertiban miras di Berau sering terkendala oleh status Perda tersebut, sehingga peredaran miras masih marak terjadi.

    “Memang sulit bagi pemerintah untuk sepenuhnya menertibkan dan menghentikan peredaran miras di Kabupaten Berau, terutama karena Perda ini belum jelas,” ujarnya.

    Meskipun demikian, Rivai, yang merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, memberikan apresiasi kepada petugas yang telah berusaha menertibkan peredaran miras.

    Ia menekankan pentingnya penertiban dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sesekali. “Penertiban harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya menunggu laporan, karena jika hanya sesekali, penertiban tidak akan efektif,” terangnya.

    Menanggapi dampak penertiban miras terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari perdagangan tersebut, Rivai menekankan bahwa revisi Perda juga perlu mempertimbangkan aspek ini.

    Ia berharap revisi dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait perdagangan miras, sehingga Perda yang bersifat umum dapat diperjelas melalui peraturan bupati.

    “Harapan kami, peredaran miras di Kabupaten Berau dapat ditertibkan dengan lebih baik dan penerapan Perda ini dapat maksimal,” tutupnya.(adv/mhn)