BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Jelang pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif esok 14 Februari, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan-aturan selama proses pencoblosan.
Salah satu aturan yang harus ditaati oleh para pemilih ialah dengan tidak membawa handphone ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan.
Larangan membawa HP ke bilik suara tertuang dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Budi Harianto saat ditemui awak media di ruangannya.
Aturan tentang larangan membawa handphone ke balik suara ialah guna menghindari kecurangan dan agar tetap menjaga asas-asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Tidak diperbolehkan untuk membawa handphone ke balik bilik suara,” Ungkap Budi. Selasa (13/02/2024).
Dikatakannya, selama proses pemungutan suara hingga proses penghitungan suara masyarakat diperbolehkan megambil dokumentasi baik berupa foto maupun video selama tidak mengganggu proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Disebutkannya pemilih dilarang mengambil dokumentasi baik berupa foto maupun video di dalam bilik suara sebab termasuk melanggar undang undang dan dapat di pidana.
“Ketika dia memfoto atau memvideo lalu memviralkan di media sosial itu yang dilarang, ada ancaman pidananya,” Ujarnya.
Dririnya juga menghimbau agar masyarakat bersama-sama mengawal pemilu serta menjunjung tinggi asas-asas pemilu.
“Jadi proses itu kita tidak membatasi masyarakat untuk mendokumentasikan mulai dari Proses pemungutan suara sampai proses penghitungan suara, silahkan masyarakat juga dapat menyaksikan langsung dan mendokumentasikan selama tidak mengganggu jalannya proses tersebut,” Pungkasnya. (*MNH)