BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menerima beberapa catatan penting saat Audiensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 30 maret 2023 kemarin.
Diantaranya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam pasal 5 ayat 3 menegaskan anggota DPR/ DPRD selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.Syarifatul Syadiah mengakui dirinya sangat besyukur dengan audiensi yang dilakukan KPK.
Menurutnya, apa yang disampaikan akan menjadi pertimbangan yang menjadi fokus perhatian DPRD Berau, salah satunya pelaporan harta kekayaan yang ada di Kabupaten Berau.
“Kami sangat bersyukur karena Ini menjadi catatan khusus bagi kami, baik pemimpin maupun anggota agar segera melakukan pelaporan harta kekayaan, jangan sampai ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Dirinya mengaku pelaporan tersebut untuk menghindari korupsi ke depannya. Dengan adanya transparansi bisa terhindar dari masalah ke depannya.
“Pimpinan juga berpesan untuk segera melaporkan secepatnya mungkin bagi anggota yang belum melapor, khususnya tahun ini,” tutupnya. (*IAH)