• Fri. Oct 11th, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 98 Kakam

    Jul 18, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Bertempat di Balai Mufakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung (Kakam) Se-Kabupaten Berau.

    Sebanyak 98 Kakam dikukuhkan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas Kakam dengan Periode 2019-2027 sebanyak 19, Kakam Periode 2021-2029 sebanyak 26, serta 53 Kakam dengan Periode 2023-2031.

    Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kakam tersebut dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang berisi tentang amanat Perpanjangan masa jabatan Kakam menjadi 8 Tahun.

    Dalam sambutannya, Sri mengucapkan selamat kepada para Kakam yang telah diperpanjang masa jabatannya, sekaligus dirinya berpesan agar dengan perpanjangan masa jabatan tersebut tidak menjadikan para Kakam terlena.

    “Saya sebagai kepala daerah Kabupaten Berau menginstruksikan kepada seluruh kepala kampung agar meningkatkan kinerja dan memaksimalkan tata kelola pemerintah Kampung,” Ungkapnya. Kamis (18/07/2024)

    Menurutnya, guna mewujudkan kemajuan Kampung l, meningkatkan prestasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat memerlukan visi dan misi dari seorang Kakam.

    Selain itu, dirinya juga berpesan kepada para Kakam untuk meningkatkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing kampung, sehingga kedepannya kampung tidak lagi hanya berpatokan pada Alokasi Dana Kampung (ADK) saja.

    “Mudah-mudahan dengan potensi kampung yang terus-menerus ketika maka akan meningkatkan pendapatan asli Kampung masing-masing,” Ujarnya.

    Selain itu, dirinya juga berpesan agar para Kakam dapat mengelola keuangan dengan transparan serta akuntabel.