• Mon. Feb 17th, 2025

    Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 556 Anggota BPK

    Sep 13, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Bertempat di Gedung RPJPD Bapelitbang, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengukuhkan sert menyerahkan Keputusan Bupati Berau Tentang Perpanjangan Masa Jabatan 556 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se- Kabupaten Berau.

    Hal tersebut mengacu UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka BPK masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

    Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan ucapan selamatnya kepada para anggota BPK yang dikukuhkan. “Perpanjangan masa jabatan ini, saya harapkan tidak menjadikan para anggota BPK terlena. Perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas agar semakin inovatif dalam memajukan kampung dalam pelaksanaan fungsi legislasi,” Ungkapnya, Jum’at (13/09/2024).

    Dikatakannya, perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi tantangan yang harus mampu dijawab dengan perbaikan kinerja, peningkatan fungsi keterwakilan masyarakat kampung sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat sebagaimana harapan kita bersama.

    Untuk diketahui, anggota BPK berasal dari wakil penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, sehingga sebagai wakil dari masyarakat kampung, BPK diharapkan mampu menjadi cerminan dari aspirasi masyarakat kampung.

    “Selain itu, BPK juga memiliki peran yang sangat krusial, yaitu legislasi atau membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, BPK memiliki peran penting bagi kemajuan pembangunan kampung,” Jelasnya.

    Sri juga senantiasa menghimbau Kepala Kampung agar terus membangun sinergitas dengan para anggota BPK, “melalui kesempatan hari ini, saya pun menginstruksikan kepada seluruh anggota BPK agar menjalin kerja sama yang baik dengan kepala kampung. Bersinergilah, bersama-sama memberikan kinerja terbaik untuk memajukan kampung. Karena kepala kampung maupun BPK, tidak dapat bekerja sendiri, melainkan saling membutuhkan satu sama lain,” Tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong kepada jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau untuk senantiasa melakukan pendampingan serta pembinaan kepada BPK agar melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

    “Besar harapan saya, momentum pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini akan menjadikan para anggota BPK se-Kabupaten Berau semakin berdedikasi, berjiwa pengabdian, dan memiliki etos kerja profesional dalam mewakili kepentingan masyarakat, yang berorientasi pada tersalurnya aspirasi masyarakat kampung sebagai visi utama,” Pungkasnya. (*MNH/ADV)