Bupati Berau Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Berau

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka terkadang tidak memiliki standar operasional khusus dan memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi terhadap musibah kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia, sehingga memerlukan perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Oleh karenanya, Pemkab Berau Melalui BPJS Ketenagakerjaan melaunching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Berau.

Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Berau sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian Pemkab Berau terhadap pekerja rentan di Kabupaten Berau dan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan sebagai upaya guna mengantisipasi risiko pekerjaan yang kemungkinan dialami oleh para pekerja rentan, Pemkab Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan dasar yakni program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.

“Yang nilai santunan atau manfaatnya dapat membantu mengurangi beban pekerja rentan dan mencegah bertambahnya angka masyarakat miskin ekstrem apabila mengalami risiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia,” Ungkapnya, Rabu (18/09/2024)

Disampaikannya, saat ini Pekerja Rentan di Kabupaten Berau ada sebanyak 20.345 pekerja rentan, dari program jaminan perlindungan sosial yang sudah dilaksanakan, terdapat 27 ahli waris peserta yang sudah menerima manfaat santunan kematian dengan total Rp 1,134 Miliar oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, manfaat yang diterima juga berupa pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan biaya ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp 42 Juta per orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 Juta.

Pemerintah Kabupaten Berau telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Berau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” Tambahnya.

Menurutnya, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan, dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan risiko tinggi merupakan hal penting yang memerlukan perhatian.

Sri juga menegaskan bahwasanya jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada para pimpinan perusahaan maupun swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau, untuk lebih meningkatkan kepedulian kepada pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan melalui penyaluran dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat pekerja rentan,” Paparnya.

Melalui kesempatan ini, Sri juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan Berau yang terus membersamai Pemkab Berau dalam penyaluran jaminan perlindungan sosial pada setiap kegiatan maupun program.

“Saya sangat berharap, jalinan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan ke depan, akan senantiasa terjalin baik, dalam upaya kita memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor yang ada di Kabupaten Berau,” Pungkasnya. (*MNH/ADV)