• Wed. Dec 11th, 2024

    Bawaslu Himbau Petahana Soal Penggunaan Fasilitas Pemerintah

    Sep 11, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana Kabupaten Berau diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, dalam kesempatannya saat membuka acara sosialisasi Bawaslu Kabupaten Berau di Tepian Ahmad Yani beberapa waktu lalu, ia mencontohkan dengan larangan mutasi Jabatan.

    “Kepada petahana saya mengingatkan, sebagai contoh terbukti menggunakan program pemerintah itu di Pilkada Kutai Kartanegara lalu. Dan 6 bulan setelahnya dan 6 bulan sebelumnya tidak boleh melaksanakan mutasi jabatan,” Terangnya.

    Menurutnya, pada Setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau kerap memberikan suatu hal yang menarik, seperti pada Pilkada 2020 lalu.

    “Kabupaten Berau pada 2020, pada saat Pilkada. Terdapat seorang yang menjanjikan dan menjadikan pelaku tersebut di hukum dengan hukuman pidana pemilu,” Ungkapnya.

    Galeh Akbar Tanjung juga mengingatkan para Bapaslon agar tidak Praktik Money Politics atau Politik Uang dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Berau.

    “Saya yakini masyarakat saat ini telah cerdas, sehingga penyelenggaraannya dapat bersama-sama Bawaslu dalam mengawasi,” Tambahnya.

    Selain itu, ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk membantu Bawaslu Kabupaten Berau untuk senantiasa melakukan pengawasan serta memberikan informasi kepada Bawaslu guna mengawal Pilkada Kabupaten Berau.

    “Untuk masyarakat dapat memberikan informasi kepada jajaran Bawaslu hingga ke bawahnya,” Tandasnya. (*MNH)