BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Andi Amir menegaskan PT Berau Agro Asia (BAA) tidak memiliki izin bongkar muat atau bahkan tidak memiliki izin terminal khusus.
Diungkapnya Andi Amir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa 11 April 2023 kemarin.
Dirinya mengatakan dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengklaim adanya kekeliruan dalam penerbitan izin PT BAA.
Andi Amir pun meminta Dinas Perkebunan untuk menyerahkan dokumen yang diminta tersebut.
“Seperti yang kita lihat di forum tadi, Kadis Perkebunan diminta untuk menyerahkan bukti dokumen perizinan tersebut paling lambat Kamis mendatang,” tuturnya.
Karena sesuai dengan prinsipnya, pihaknya hanya mengingatkan agar tidak ada pelanggaran undang-undang. Apalagi sudah adanya panggilan untuk RDP dan pihak PT BAA terus mangkir.
Alasan RDP dengan pihak PT BAA bukan atas keinginan DPRD, melainkan permintaan masyarakat.
“Andi Amir sesalkan, karena sudah kesekian kalinya PT BAA tidak pernah hadir setiap diundang,” ucapnya.
Menurut Andi Amir, permasalahan yang terjadi sebenarnya tidaklah terlalu besar dan hanya meminta keterbukaan kepada OPD terkait mengenai mekanisme penerbitan izin PT BAA.
“Soal PT BAA malah DPRD yang didemo, makanya RDP ini dilaksanakan agar kita semua tau mengenai kepastian izin PT BAA,”.
Ke tidak hadirnya PT BAA dalam RDP diklaim tidak memiliki iktikad baik terhadap lembaga pengawas daerah yakni DPRD Berau.
“Jadi kami dari DPRD tidak ada niatan menutup operasional PT BAA, hanya ingin meluruskan saja agar tidak ada salah paham antara masyarakat sekitar,” tutupnya. (*IAH)