BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Jajaran Personil Polres Berau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna saat menggelar Pers Release, Senin 16 Januari 2022, menyebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Diantaranya tersangka MI (25), dan SA (27), dan satu tersangka residivis IA (18). Kasus pengungkkapan ini berawal dari adanya laporan korban ke pihak kepolisian.
Ada 8 orang yang sudah melapor dan wilayah paling banyak kehilangan yaitu di lapangan pemuda,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti.
“Setelah berhasil kami identifikasi, kami langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.
Pihaknya berhasil menangkap MI dan SA saat sedang melancarkan aksinya di wilayah lapangan pemuda, dan setelah dimintai keterangan kedua pelaku seluruh motor curian di simpan di sebuah bengkel yang ada di Bulungan, Kalimantan Utara. Sementara itu, pelaku lainnya IA yang merupakan tersangka residivis yang sudah tertangkap tiga kali, juga berhasil diamankan. Pelaku sempat memberikan perlawanan “saat hendak ditangkap. Sehingga, polisi mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku. dengan menggunakan timah panas,” paparnya. Sementara itu, ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 Kuhp. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (*AAA)