BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Penghitungan suara di TPS dilakukan setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai. Yang mana proses pemungutan suara selesai pukul 13.00 dan dilanjutkan dengan proses penghitungan suara.
Namun, Sehari Pasca Pencoblosan, Sejumlah Tampat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Berau masih melakukan proses penghitungan suara hingga pukul 08.00 Wita.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto saat ditemui awak media berausatu.id di ruangannya.
Dikatakannya, meskipun masih ada TPS yang melakukan proses penghitungan suara, namun secara keseluruhan Rata-rata TPS yang berada di Kabupaten Berau telah selesai melakukan penghitungan suara pada Subuh tadi.
“Namun secara keseluruhan, rata-rata selesai tadi subuh,” Ungkap Budi Pada awak media berausatu.id, Kamis (15/02/2024).
Munurutnya hingga saat ini proses penghitungan suara di Kabupaten Berau telah menyentuh angka 95-98 persen pada hari pertama pasca pencoblosan.
Disebutkannya bahwa pihaknya saat ini belum menerima data sebab data tersebut dikirim dari TPS melalui Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap), namun saat ini masih terkendala pada jaringan internet.
“KPU tidak melakukan hitung cepat, KPU itu mereka punya nanti melalui rekap manual, nanti sesuai tingkatan rekap di PPK kemudian rekap di KPU Kabupaten, nah di situlah baru Kita lihat nanti hasilnya,” Jelasnya.
Budi menuturkan bahwasanya pada proses pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS tidak ada terjadi kendala yang berarti.
Meskipun di beberapa tempat memang ada beberapa petugas yang sempat pingsan akibat kelelahan, namun hal tersebut langsung dibantu oleh pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
Dirirnya juga mengatakan bahwa pada tingkat Kabupaten Rekapitulasi Suara harus selesai maksimal 20 hari sejak selesainya Rekapitulasi Suara pada tingkat TPS.
“Kabupaten maksimal 20 hari, kemudian Provinsi minimal 25 hari, dan untuk secara nasional sendiri maksimal 35 hari terhitung sejak tanggal 15 itu,” Pungkasnya. (*MNH)