BERAUSARUM.ID, TANJUNG REDEB- Polisi Resort (Polres) Berau berhasil mengamankan Enam Kilogram lebih Narkoba Golongan Satu jenis sabu, di Wilayah Pesisir Kabupaten Berau.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan bahwasanya pengungkapan dilakukan oada Hari Sabtu (18/05) sekitar pukul 17.30 WITA di Pulau Kakaban, Kampung Payung-payung, Kecamatan Maratua.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial F dan S.
“Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan ada sekitar enam bungkus besar narkotika golongan satu jenis sabu, enam lakban, enam buah pembungkus teh cina Guanyinwang, Satu buah jaring ikan, Dua Unit Handphone, serta fotocopy KTP kedua tersangka,” bebernya.
Dirinya mengungkapkan bahwasanya ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar selama dirinya bertugas sebagai Kapolres di Kabupaten Berau.
Dijelaskannya, Kronologis kejadian pengungkapan pada Jumat (17/05) Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara berkoordinasi dengan Polsek Maratua mendapatkan informasi terkait salah satu masyarakat yang diduga menyembunyikan barang haram tersebut.
Kemudian, salah satu dari tersangka di introgasi di Polsek Maratua dan saudara F dibawa untuk menunjukkan tempat disimpannya narkoba tersebut, lalu pada Sabtu (18/05) didapatkan Barang Bukti (BB) Sebanyak enam ball diduga sabu yang disembunyikan di semak-semak hutan Pulau Kakaban, Kemudian tersangka dan BB dibawa ke Polres Berau untuk penyidikan lebih lanjut.
Dirinya juga menyebut bahwasanya penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa aktor utama peredaran narkoba yang ada di Kalimantan Timur terutama Kabupaten Berau.
Kedua tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 junto pasal 132 nomor 35 tentang narkoba dengan hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Bisa saja hukuman mati, nanti tergantung hasil penyidikan seperti apa,” Tutupnya. (*MNH)