BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el) pada tahun 2024 mendatang.
Penjelasan mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD) tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madripani mengatakan bahwasanya penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih belum bisa dilakukan secara maksimal di Kabupaten Berau.
Hal tersebut disebabkan karena masih terdapat beberapa wilayah yang tergolong blank spot atau belun terjangkau jaringan internet.
“Bagaimana Sistem digital itu bisa maksimal, sedangkan di 13 Kecamatan saja masih belum terkoneksi dengan baik untuk akses internetnya,” Ungkapnya. Kamis (28/12/2023).
Oleh karena itu, dirinya dirinya menghimbau kepada Pemkab Berau, sebelum menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Berau terlebih dahulu dilakukan pemerataan untuk koneksi internet di Kabupaten Berau.
Maka dari itu, Madri mengatakan bahwasanya hal ini masih perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum dilakukab penerapan kepada masyarakat.
“Selesaikan saja terlebih dahulu masalah jaringan baru bisa berbicara digital,” Ujarnya. (*MNH).