• Wed. Jan 15th, 2025

    Lantaran Dianggap Beban Keluarga, Ibu dan Adik Jadi Dalang Kasus Pembunuhan EJ

    May 22, 2024

    BERAUSATU.ID TANJUNG REDEB- Kepala Polisi Resort (Kapolres) Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo memimpin Press Release terkait dengan kasus pembunuhan EJ yang terjadi di Jl. Sungai kuyang Gg.Ramah RT.22 Kel. Teluk Bayur Kec. Teluk Bayur pada Minggu (19/05/2024) Dini hari lalu.

    Terungkap bahwasanya kedua tersangka yang menjadi pelaku pembunuhan EJ ialah M(52) Yang merupakan Ibu Kandung Korban dan S(22) Yang merupakan Adik Kandung Korban.

    Pada Press Release tersebut, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan bahwasanya motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran korban sering meminta dan mengambil uang pelaku.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena uangnya sering diambil oleh korban, karena korban ini merupakan pengangguran,” Ungkapnya, Rabu (22/05/2024).

    Terungkap pula, korban pernah mengambil uang pelaku, lalu pernah bertengkar karena permasalahan handphone pelaku yang sering di pakai, lalu handphone pelaku yang baru di beli ingin di kuasai oleh korban.

    Tak hanya itu, korban pernah memakai uang pelaku sebesar Rp. 7 Juta untuk liburan ke Jakarta dan sampai sekarang belum di kembalikan korban, kemudian pelaku sering cekcok dan tidak memiliki hubungan yang baik dalam keluarga.

    “Berdasarkan keterangan tersangka, karena korban beberapa kali bertengkar mulut dengan pelaku, lalu beberapa kali juga korban mengambil uang hasil kerja pelaku yang berada didalam tas pelaku dan korban malas untuk bekerja, dirumah hanya makan, tidur dan bermain handphone saja, sehingga korban dianggap menjadi beban keluarga,” Terangnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Sang ibu menjadi eksekutor pada kasus tersebut, Pada malam sebelum dilakukan eksekusi terhadap korban, sekitar pukul 9.00 malam, Kedua pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban, kemudian pada sekitar pukul 12.30 dini hari korban di eksekusi oleh kedua pelaku.

    “Di jam setengah 1 malam, korban di eksekusi, ibu dan adiknya kemudian masuk, anak nya yang menindih badan korban, kemudian ibunya yang mengambil pisau dan menusuk leher korban sebanyak 2 kali,” Jelasnya.

    Pelaku menusuk sebanyak dua kali pada leher sebelah kanan, dan pada kejadian korban sempat meronta, kemudian korban sempat jatuh, setelah meninggal, korban diangkat kembali ke ranjang.

    Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat berupaya untuk menghilangkan barang bukti, Sang ibu sempat menyuruh Adik Korban untuk membuang barang bukti ke sungai.

    Lantaran perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang sama yakni, pasal 340 KUHP dan Sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (*MNH)