BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Dua Pasangan Bakal calon perseorangan serahkan berkas ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Minggu (12/5/2024) malam.
Kedua Pasangan Bakal Calon perseorangan tersebut ialah Pasangan Edy Triyono Sumartadi yang berpasangan Nasrul dan Sonyarita yang berpasangan Burhanuddin sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau.
Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto mengatakan bahwasanya ada dua mekanisme yang dapat digunakan dalam pengajuan surat dukungan untuk calon perseorangan, yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) dan apa bila waktu memang tidak memungkinkan maka dapat menyerhakan berkas dalam bentuk fisik.
“Namun untuk fisik ada ketentuan bahwa 3 Kali 24 jam harus upload kedalam SILON,” Ungakapnya.
Dikatakannya pasangan Bakal calon perseorangan Edy Triyono Sumartadi dan Nasrul telah menyerahkan dukungan sejumlah 19.788 dan jumlah dukungan di B.1-KWK sekitar 22.000, yang artinya persyaratan minimal jumlah dukungan dan sebaran sudah terpenuhi.
“Selanjutnya akan di buatkan berita acara tanda terima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi nantinya,” Tambahnya.
Disebutkannya, dari hasil verifikasi tersebut nantinya apabila ada yang tidak memenuhi persyaratan maka jumlah yang tidak terpenuhi akan dikali dua untuk memenuhi jumlah syarat minimal.
Sementara itu, untuk pasangan Bakal Calon perseorangan Sonyarita dan Burhanuddin telah mengumpulkan pengajuan syarat melalui SILON.
“Jadi mereka tadi sampai di kantor KPU pukul 23.00 lewat dan sudah mengisi registrasi, namun saat mereka akan melakukan submit ternyata ada kendala pada jaringan, kita sudah melakukan komunikasi ke KPU provinsi bahwa mekanisme itu masih memungkinkan untuk submit karena terlebih dahulu sudah berusaha submit dan syarat dukungannya diaplikasi sudah terpenuhi di minimal dukungan,” Jelasnya.
Budi menyebut bahwasanya untuk perbaikan, akan diberikan waktu Tiga kali dua puluh empat jam, jadi pada masa perbaikan tersebut, Pasangan Bakal Calon perseorangan harus sudah mengupload berkasnya ke SILON.
Ia juga menyebutkan bahwasanya syarat minimal yang harus dipenuhi ialah 19.185 dukungan yang tersebar di minimal 7 Kecamatan.
“Syarat minimal untuk dua pasangan calon perseorangan sudah terpenuhi tinggal kita lakukan verifikasi,” Pungkasnya. (*MNH)