Example floating
Example floating
Umum  

Ketua Harian SMSI Kaltim: Implementasi Pergub 49/2024 Perlu Lebih Adaptif

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah mendapat perhatian serius dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur.

Ketua Harian SMSI Kaltim, Indra Teguh, menilai aturan tersebut perlu diimplementasikan dengan lebih adaptif, terutama di kabupaten/kota, agar tidak justru menghambat pertumbuhan media lokal. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri sosialisasi Pergub bersama Diskominfo Kaltim dan Diskominfo Berau di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Senin (25/8/2025).

Dalam Pergub tersebut, media diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan (grade) yakni Grade A merupakan Media terverifikasi Dewan Pers, Grade B merupakan Media yang telah terverifikasi administrasi atau melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa sedang mendaftar ke Dewan Pers, dan Grade C ialah Media yang masih dalam proses memenuhi syarat verifikasi.

Selain itu, kerja sama resmi dengan pemerintah daerah hanya dapat dilakukan oleh media yang sudah berdiri minimal dua tahun. Menurut Indera, ketentuan ini berpotensi menjadi kendala bagi media baru yang sedang berkembang.

“Tidak semua aturan bisa langsung diterapkan di daerah. Syarat usia minimal dua tahun misalnya, akan menyulitkan media baru yang seharusnya justru mendapat pembinaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengguna jasa media, tetapi juga pembina. Jika kontrak dengan media baru ditutup, maka ruang bagi lahirnya ekosistem digital lokal ikut terbatas.

“Kalau pintu kerja sama ditutup sejak awal, bagaimana media baru bisa berkembang? Di daerah banyak media yang sedang tumbuh, dan mereka butuh dukungan,” lanjutnya.

Selain itu, dirimya juga menyoroti pasal mengenai verifikasi Dewan Pers sebagai tolok ukur profesionalitas. Indera tidak menolak pentingnya verifikasi, tetapi menekankan bahwa prosesnya cukup berat bagi media kecil di daerah. Mulai dari kewajiban ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS, hingga struktur redaksi.

“Bukan berarti mereka tidak profesional. Hanya saja proses verifikasi itu panjang dan membutuhkan waktu,” jelasnya.

Pergub tersebut juga mengatur struktur redaksi, yakni pemimpin redaksi wajib bersertifikat wartawan utama, redaktur minimal wartawan madya, dan reporter minimal wartawan muda. Menurut Indera, aturan ini positif, namun penerapannya harus dilakukan secara bertahap.

“Standar kompetensi wartawan memang penting, tapi jangan diterapkan secara kaku. Harus ada proses pembinaan agar media di daerah bisa menyesuaikan diri,” pungkasnya. (*MNH)