BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, geliat pariwisata di pesisir selatan Berau, khususnya di Biduk-Biduk, semakin menggeliat.
Potensi pembangunan resort di daerah tersebut pun semakin terlihat, mengingat Biduk-Biduk telah menjadi salah satu destinasi wisata andalan di Berau dengan pesona pantai dan alam yang memukau.
Anggota DPRD Berau, Abdul Waris, mengimbau agar instansi terkait dan pemerintah tidak mempersulit proses perizinan pembangunan penginapan di kawasan tersebut. Menurutnya, dengan tingginya minat wisatawan yang berkunjung, kebutuhan akan penginapan yang representatif di Biduk-Biduk semakin mendesak.
“Biduk-Biduk merupakan salah satu destinasi wisata terkenal di Berau, dengan keindahan pantai dan alamnya. Tentu saja, banyak wisatawan yang membutuhkan penginapan yang nyaman dan layak,” terangnya.
“Oleh karena itu, saya berharap dinas terkait dan instansi vertikal dapat mempermudah proses perizinan pembangunan penginapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Waris, Selasa (12/11/2024).
Abdul Waris juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pemilik lahan, dinas terkait, dan instansi vertikal.
Ia menekankan perlunya memastikan bahwa rencana pembangunan resort tidak bertentangan dengan hak milik lahan yang ada.
“Membahas pembangunan resort ini penting, terutama terkait dengan luas lahan dan apakah lokasi yang akan dibangun tidak melanggar batasan milik orang lain. Pemilik lahan harus memastikan bahwa berkas hak milik lahan lengkap dan jelas untuk menghindari tumpang tindih,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Waris mengimbau agar pemerintah dan calon investor tetap melakukan pengecekan dan pembaruan berkala terhadap kelengkapan berkas pembangunan, seperti denah dan status hak milik. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan semua aspek administratif sesuai aturan, sekaligus untuk kepentingan perpajakan yang adil.
“Denah dan kelengkapan berkas harus dipertanggungjawabkan, karena itu juga terkait dengan pajak bangunan yang akan diterima oleh pemerintah daerah. Pastikan masa berlaku berkas dan harga lahan yang digunakan sudah jelas, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(adv/mhn)