• Tue. Dec 10th, 2024

    Dua Pasangan Bacalon Wakil Bupati dan Bupati Jalur Perseorangan Belum Memenuhi Syarat, KPU Perpanjang Waktu Vermin

    Jun 3, 2024
    oppo_0

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau melakukan Verifikasi administrasi syarat minimal dukungan untuk maju sebagai Calon Perseorangan pada Pilkada yang akan datang.

    Budi Harianto selaku ketua KPU Kabupaten Berau mengatakan bahwasanya pihaknya telah melakukan tahapan tersebut pada 3 Mei hingga 29 Mei lalu dan selesai pada 2 Juni.

    Namun, ada perpanjangan waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan dan penggantian hingga tanggal 7 Juni yang akan datang, pasalnya kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar beberapa waktu lalu masih belum memenuhi syarat.

    “Sekarang tahapan 3 sampai 7 Juni itu tahapan perbaikan dan penggantian syarat minimal dukungan dan daerah sebaran untuk calon perseorangan,” Ungkapnya.

    Dikatakannya, setelah itu pada tanggal 8 hingga 18 juni akan dilakukan verifikasi administrasi tahap pertama setelah dilakukan perbaikan oleh pasangan calon perseorangan.

    Pihaknya juga telah menyampaikan kepada Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau yang maju dengan jalur perseorangan terkait dengan mekanisme verifikasi administrasi.

    Dijelaskannya pula bahwasanya hasil dari Verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan ada tiga, yakni Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Memenuhi Syarat (MS).

    “Kategori TMS kan ada dua, yang pertama ketika dia ber-KTP diluar Dapil, Artinya ketika dia ber-KTP diluar Kabupaten Berau maka itu sudah Pasti TMS, Kemudian yang kedua adalah ketika ganda eksternal misalnya ada 1 orang yang jadi 10 disitu, Maka 9 itu sudah dipastikan TMS, nah yang 1 bisa jadi MS atau BMS,” Jelasnya.

    Terkait dengan kriteria Belum Memenuhi Syarat (BMS) Disebutkannya yakni seperti KTP yang tidak bisa terbaca, Perubahan pada KTP baik status maupun alamat.

    “Misalnya ada yang di KTPnya TNI/Polri, tapi sebenarnya sudah pensiun, ataupun PNS yang sudah Pensiun, itu bisa di update, bisa saja KTP yang mereka masukkan itu KTP yang sudah lama dan Belum di Update,” Pungkasnya. (*MNH)