BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Jelang Idul Fitri 1445H atau 2024 Masehi, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dihimbau untuk tidak menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih saat ditemui oleh awak media beberapa waktu lalu.
Penggunaan kendaraan dinas juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Oleh karena itu, Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga turut dihimbau untuk memastikan seluruh pegawai di instansi masing-masing agar dapat mematuhi aturan yang sudah berlaku.
“Kalau dalam aturan yang berlaku, tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Dinas untuk keperluan pribadi,” Ungkapnya, Senin (25/03/2024)
Sehingga diharapkannya agar para ASN di Kabupaten Berau untuk tidak ada yang menggunakan Kendaraan Dinas untuk mudik.
“Saya harapkan agar semua ASN dapat menaati peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik,” Pungkasnya. (*MNH)