Konflik tenurial lahan merupakan bentuk perselisihan atau pertentangan klaim sumber daya. Baik dari segi pengelolaan, pemanfaatan dan juga penggunaan kawasan hutan dan lahan.
Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri (ASRM) Berau, Mupit Datusahlan mengapresiasi kegiatan Dinas Kehutanan Kaltim pada Kamis 6 Oktober 2022 ini yang membahas konflik tenurial lahan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemegang kebijakan dalam lingkup aturan lahan di daerah.
Adanya sosialisasi dan pembahasan tersebut, menurut Mupit dapat melahirkan pengetahuan dan sebuah solusi dalam menghadapi konflik tenurial kedepannya.
“Konflik tenurial ini tidak hanya dihadapi antara masyarakat dengan masyarakat, tapi masalah tenurial ini juga sampai dihadapi antara masyarakat dan perusahaan bahkan daerah atau negara itu sendiri,” ungkapnya.
Kewenangan yang dimiliki negara melalui Kementerian Kehutanan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ada di daerah, mampu menetapkan lahan hutan yang sudah tidak berbentuk hutan. Bisa menjadi potensi yang bisa diberikan ke masyarakat di sekitar kawasan hutan tersebut.
“Menurut saya itu menjadi penting, agar nanti ketika nanti resolusi konflik terkait tenurial lahan. Ini bisa fiambil untuk menjadi dasar kebijakannya,” terangnya.
Pria yang juga menjabat Kepala Kampung Labanan Makmur itu menyampaikan masalah pembebasan lahan untuk kegiatan pertambangan, atau perkebunan kelapa sawit. Sebab, persoalan itu sering menjadi permasalahan masyarakat. Terlebih masyarakat yang telah lama menjaga dan memanfaatkan lahan negara untuk menjalankan roda perekonomian di kawasan hutan tersebut.
Dirinya berharap, sosialisasi dan pembahasan masalah konflik tenurial lahan membuat semua pihak bisa dan mengetahui dan mensosialisasikan kembali bagaimana SOP dari tapal batas wilayah.
‘Khususnya yang menjadi sengketa tersebut, baik dari segi administrasi dan juga langkah secara musyawarah mufakat,” pungkasnya.