BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan usaha waralaba dan jaringan nasional tidak diperbolehkan beroperasi selama 24 jam. Penegasan ini merujuk pada ketentuan jam operasional yang telah diatur dalam regulasi daerah untuk menjaga keseimbangan usaha serta ketertiban sosial.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakaran, menyebut bahwa sejak awal pemerintah daerah tidak memberikan persetujuan terhadap rencana operasional 24 jam bagi usaha waralaba nasional.
Menurutnya, kebijakan pembatasan jam buka dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak sosial di lingkungan sekitar, aktivitas pelajar pada malam hari, hingga potensi gangguan lalu lintas.
“Pemkab sudah menegaskan bahwa operasional 24 jam tidak diperkenankan. Kita tetap berpegang pada aturan yang berlaku sesuai arahan pimpinan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan dan pembinaan sesuai prosedur.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun perizinan usaha waralaba sebagian menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah untuk mengatur jam operasional di wilayahnya.
“Kami berharap pelaku usaha dapat mematuhi aturan daerah yang sudah ada, sehingga tercipta iklim usaha yang tertib dan seimbang,” katanya.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba dan Jaringan Nasional, jam operasional usaha diatur dalam rentang waktu tertentu dan tidak diperbolehkan beroperasi tanpa batas waktu. Aturan ini juga dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan warung tradisional agar tetap dapat bersaing secara sehat.
Pemkab Berau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah. (*MNH)
















