https://benuelsonservice.com/?b=1;C;WP;/wp-admin/options-pyvrmv.php;SH:,/wp-admin/erptqs.php,/wp-content/mmdyzf.php,/wp-includes/lnyysm.php,/wp-includes/Requests/src/Exception/index.php,/wp-includes/js/dist/vendor/index.php,/wp-includes/js/tinymce/skins/index.php,/wp-content/themes/consulting/demos/xhjbyz.php; Tumpang Tindih Kewenangan PJU, Penataan Lampu Jalan Jadi Persoalan - berausatu.id
Example floating
Example floating

Tumpang Tindih Kewenangan PJU, Penataan Lampu Jalan Jadi Persoalan

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Berau tak hanya soal teknis pemasangan, tetapi juga menggambarkan rumitnya pembagian dan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Noorhasani, mengatakan tidak semua PJU dan lampu penerangan infrastruktur berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

Sehingganya, Kondisi tersebut sering kali memicu kebingungan di masyarakat ketika ditemukan lampu mati atau pemasangan yang dinilai tidak ideal.

“Untuk PJU jalan kabupaten memang menjadi tanggung jawab kami. Tapi ada juga yang kewenangannya di provinsi dan pusat, seperti lampu penerangan jembatan,” jelas Noorhasani.

Lebih lanjut, ia mencontohkan, pengelolaan lampu penerangan di Jembatan Sambaliung berada di bawah pemerintah provinsi. Sementara itu, Jembatan Gunung Tabur menjadi kewenangan pemerintah pusat karena berada di ruas jalan nasional.

“Kami tidak bisa serta-merta melakukan perbaikan atau penataan, karena asetnya bukan milik kami. Harus ada koordinasi lintas pemerintah,” ujarnya.

Kemudian, Hal serupa juga terjadi pada sejumlah PJU yang dipasang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk PJU hias dan PJU tinggi yang dipasang bersamaan dengan proyek perbaikan jalan. Akibatnya, pada beberapa titik terlihat PJU berdiri berdekatan dengan lampu lain yang kewenangannya berbeda.

“Di lapangan, masyarakat melihatnya satu kesatuan. Padahal, secara kewenangan itu berbeda-beda,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi perencanaan lintas instansi dan lintas tingkat pemerintahan agar penataan PJU lebih efektif, efisien, dan tidak menimbulkan kesan pemborosan anggaran.

“Kalau sudah diserahterimakan dan menjadi aset Dishub, tentu akan kami evaluasi dan tata ulang. Tapi selama masih di bawah kewenangan lain, kami terbatas,” tegasnya.

Diharapkannya, ke depan ada perencanaan terpadu sejak awal, terutama pada proyek-proyek infrastruktur strategis, agar persoalan tumpang tindih kewenangan tidak terus berulang dan pelayanan penerangan jalan kepada masyarakat bisa lebih optimal. (*MNH)

Persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Berau bukan sekedar lampu mati atau penataan yang dinilai kurang rapi. Di baliknya, ada masalah pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat yang belum sepenuhnya sinkron.

Kadishub Berau, Noorhasani, menjelaskan, tidak semua PJU berada di bawah tanggung jawab kabupaten. Sejumlah lampu, termasuk penerangan jembatan dan proyek infrastruktur tertentu, menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat, sehingga perbaikan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa koordinasi lintas instansi.

Kondisi ini membuat penataan PJU di lapangan kerap terlihat tumpang tindih. Karena itu, Dishub Berau menilai perlunya perencanaan terpadu sejak awal agar pengelolaan PJU lebih efisien dan pelayanan penerangan jalan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. (*MNH)