BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Polisi Resort (Polres) Berau menggelar Press release Operasi Antik Mahakam 2024 yang telah digelar sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2024, Jumat (26/07/2024).
Sepanjang 20 hari digelarnya operasi tersebut, 19 Orang berhasil diamankan oleh Polres Berau atas kasus Narkoba, 19 Orang tersangka tersebut terdiri dari 18 Orang laki-laki dan 1 orang wanita.
Dari 17 Kasus pada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polres Berau Berhasil mengamankan barang bukti berupa 54,99 Gram Narkotika jenis Sabu, 948 Butir Pil LL, Beserta barang bukti lainnya.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan bahwasanya dari 19 orang tersangka uang diamankan, ada 2 orang tersangka yang merupakan residivis.
“Untuk residivis ada orang, salah satunya itu baru 24 hari keluar dari rutan dan kemudian ditangkap lagi ataupun diamankan oleh penyidik pada saat Operasi Antik Mahakam 2024,” Ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu, Kasat Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan 1 orang wanita yang turut diamankan dalam Operasi tersebut merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan diduga merupakan pengedar.
“Memang dia ini pengedar, karena barang bukti yang kita amankan kurang lebih ada sekitar 35 Poket dari sabu-sabu yang sudah siap konsumsi,” Jelasnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo juga menghimbau masyarakat Kabupaten Berau untuk menghindari dam tidak terlibat dalam kasus narkotika baik pengedaran maupun penyalahgunaan.
“Dan dalam kesempatan ini, kami mohon apabila ada informasi-informasi disekitar masyarakat terkait dengan peredaran narkoba tolong kami diberitahukan dan pasti akan kami tindak lanjuti,” Pungkasnya.