Example floating
Example floating

Wakil Ketua II DPRD Berau Tegaskan THR Hak Pekerja yang Tak Boleh Diabaikan

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Menjelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Berau mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Berau untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi setiap tahun, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang identik dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban tersebut menjadi indikator penting dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja.

“Perusahaan wajib memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai aturan. THR itu hak, bukan pilihan,” tegasnya.

Ia menyebut DPRD Berau akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR agar berjalan sesuai regulasi. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan.

Mengacu pada aturan pemerintah pusat, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun demikian, Sumadi mendorong agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal guna memberikan ruang bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

“Kami berharap bisa dibayarkan lebih cepat, sehingga pekerja punya waktu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hari raya bersama keluarga,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Berau juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan optimal di lapangan.

Sumadi turut membuka ruang pengaduan bagi para pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Ia meminta agar laporan dapat disampaikan kepada DPRD maupun dinas terkait agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang belum menerima haknya, silakan laporkan. Ini akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait,” tandasnya. (*MNH/ADV)