Sejumlah Barang Bukti Dari 72 Kasus Yang Telah Terselesaikan Dimusnahkan

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau menggelar Pemusnahan Barang Bukti dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum periode Juni 2024 s/d September 2024 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemusnahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau, Rabu (02/10/2024).

Selama periode tersebut, totol ada sebanyak 72 Kasus dengan rincian Barang Bukti Perkara Narkotika Sebanyak 31 Perkara, Barang Bukti Perkara Orang Dan Harta Benda (OHARDA) Sebanyak 22 Perkara.

Selain itu, Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Dan Lainnya (TPUL) Sebanyak 18 Perkara, Barang Bukti Minuman Keras dari Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen Sebanyak 1 Perkara dan Tindak Pidana Tipiring sebanyak 1 Perkara, Barang Bukti berupa Obat-obatan Doubel L Sebanyak 10.150 Butir.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Berau, Hendratno menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Berau beserta jajarannya atas kinerjanya.

“Yang mana kegiatan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka mewujudkan akuntabilitas melaksanakan mandat eksekusi putusan pengadilan negeri Tanjung Redeb,” Ungkapnya.

Dijelaskannya, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan terhadap tindak kejahatan yang terjadi. “Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman hidup bagi masyarakat di ‘Bumi Batiwakkal’,” Ujarnya.

Menurutnya, posisi Kabupaten Berau sebagai pintu masuk orang dan barang merupakan potensi yang luar biasa namun juga menjadikan Kabupaten Berau Rentan akan tindak Pelanggaran dan Kejahatan.

“Untuk itu kita mendorong kinerja baik dari kita semua khususnya aparatur penegak hukum dan keamanan kita wujudkan kondusifitas wilayah kita jalan kerjasama untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” Lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Yovandi Yazid menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan hal yang sangat penting sebagai penyelesaian dari suatu perkara guna menuntaskan tugas Jaksa.

“Jadi setelah dieksekusi para terdakwanya kita masukkan ke sel untuk menjalankan pidana ataupun pembinaan, kemudian juga kalau barang buktinya berupa uang kita setorkan ke kas negara tapi kalau berupa barang-barang seperti ini akan kita musnahkan,” Jelasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, seperti dihancurkan, dipotong, ataupun dibakar agar barang bukti dapat benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali. (*MNH)