BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Aktivitas ekspor hasil laut asal Kabupaten Berau terus menunjukkan peningkatan signifikan. Ratusan ton komoditas perikanan lokal tercatat telah dikirim ke berbagai daerah hingga menembus pasar internasional.
Namun, peningkatan ekspor tersebut belum mampu memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau menyebut, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas ekspor hasil laut. Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Dalam aturan HKPD itu sudah sangat jelas. Pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan untuk memungut retribusi dari kegiatan ekspor. Itu masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” terangnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, sektor perikanan sendiri memiliki pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan pembagian tersebut, ruang gerak daerah dalam melakukan pungutan sangat terbatas.
“Yang menjadi kewenangan daerah hanya pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Jadi, retribusi yang bisa ditarik daerah hanya berasal dari aktivitas di TPI saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perikanan (Diskan) Berau sempat menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan Bapenda terkait potensi kontribusi ekspor hasil laut terhadap PAD. Namun, setelah dikaji lebih lanjut, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena terbentur regulasi yang bersifat baku.
“Undang-undang ini sifatnya tertutup. Sudah diatur secara rinci mana yang menjadi kewenangan daerah dan mana yang menjadi kewenangan pusat. Dengan kondisi itu, memang tidak memungkinkan adanya penarikan retribusi ekspor oleh daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, meskipun potensi hasil laut Berau cukup besar dan diminati pasar luar daerah hingga mancanegara, pemerintah daerah hanya bisa mengoptimalkan penerimaan dari sektor yang memang menjadi kewenangannya, salah satunya melalui pengelolaan TPI. (*MNH)
















